Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum ASN DKPP Sumenep Gegerkan Warga Desa

Perselingkuhan ASN
Ilustrasi Skandal Perselingkuhan Oknum ASN. (Dok. Tareka.id)

SUMENEP, Tareka.id – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep berinisial AT menjadi sorotan warga lantaran diduga terlibat skandal perselingkuhan.

AT diduga menjalin hubungan tak pantas dengan seorang perempuan berstatus janda berinisial SD, warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Informasi yang dihimpun media ini, dugaan tersebut mencuat sejak pertengahan Desember 2025 dan menimbulkan perbincangan di tengah masyarakat setempat.

Baca Juga :  Kepala DKPP Sumenep Pilih Bungkam Soal Anak Buahnya Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan

AT diketahui bertugas sebagai penyuluh pertanian lapangan di Desa Bilaporah Timur dan disebut kerap terlihat keluar masuk rumah SD.

Padahal, AT disebut masih memiliki istri dan anak yang berdomisili di Desa Lembung Barat, Kecamatan Lenteng.

Sudah beberapa kali terlihat oleh warga. Masyarakat mulai resah karena perilaku ini dianggap tidak mencerminkan etika seorang ASN,” ujar seorang tokoh masyarakat, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga :  Konsep Arah Pembangunan Daerah yang Inklusif, Bappeda Sumenep Susun RAD TPB 2025–2029

Warga menilai, AT seharusnya fokus menjalankan tugas pelayanan dan pendampingan petani, bukan melakukan tindakan yang dinilai melanggar etika.

Peristiwa ini dinilai dapat berdampak pada citra DKPP Sumenep yang selama ini dikenal aktif mendampingi petani dan masyarakat pedesaan.

Masyarakat berharap DKPP dan inspektorat daerah segera melakukan klarifikasi serta penelusuran atas dugaan tersebut.

Baca Juga :  Bersama BRIN, BRIDA Sumenep Bahas Riset Optimalisasi Pajak Kendaraan Guna Tingkatkan PAD

Langkah itu dinilai penting untuk mencegah keresahan berkepanjangan serta menjaga profesionalisme dan marwah pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, AT belum memberikan konfirmasi. Upaya media menghubungi yang bersangkutan masih terkendala akses komunikasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *