Kepala DKPP Sumenep Pilih Bungkam Soal Anak Buahnya Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan

Kepala DKPP
Kolase Foto Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid dengan Ilustrasi Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum ASN Penyuluhan Pertanian. (Dok. Tareka.id)

SUMENEP, Tareka.id – Dugaan skandal perselingkuhan oknum ASN yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di bawah naungan Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, semakin menjadi bola liar. Kamis, 15 Januari 2025.

Pasalnya, oknum ASN berinisial AT itu diduga melaku skandal perselingkuhan dengan seorang janda berinisial SD, warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, dikabarkan bahwa janda selingkuhannya saat ini akan resmi di poligami oleh oknum ASN DKPP Sumenep itu.

Baca Juga :  UNIBA Madura Warnai HSN dengan Konferensi Internasional IJCST 2025

“Janda itu bukan selingkuhannya tapi memang sudah di nikahi sirri. Bahkan katanya sudah dapat restu dari istri sahnya dan saat katanya juga juga sudah di urus ke KAU, ” terang sumber media ini yang dapat dipercaya beberapa waktu lalu.

Namun sayangnya, Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, saat dihubungi media ini memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi terkait oknum ASN bawahannya yang diduga terlibat skandal perselingkuhan.

Baca Juga :  UNIBA Madura Masuk Jajaran Kampus Unggulan Penerima SPMI 2025

Bahkan saat dikonfirmasi apakah anak buahnya itu sudah diberi izin untuk melakukan poligami, Inunk panggilan akrabnya tetap memilih diam tanpa memberikan penjelasan apapun.

Padahal berdasarkan UU ASN yang tertuang dalam PP No. 45 Tahun 1990 seorang ASN diatur dengan syarat yang sangat ketat salah satu diantaranya;

1. Wajib Izin: Harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang.

2. Syarat Wajib (harus dipenuhi salah satu):

  •  Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  •   Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Baca Juga :  Ramai-Ramai Tolak Akis Jasuli Jadi Ketua, NasDem Sumenep Memanas!

3. Syarat Kumulatif (harus dipenuhi semua):

  • Adanya persetujuan tertulis dari istri pertama.
  • Mampu menanggung nafkah istri-istri dan anak-anaknya.
  • Tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

4. Konsekuensi: Tidak memiliki izin bisa dikenai sanksi disiplin berat.

Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan AT belum memberikan konfirmasi. Upaya media menghubungi yang bersangkutan masih terkendala akses komunikasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *