SUMENEP, Tareka.id – Sebanyak 104 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi tahap II PPPK Tenaga Guru Kabupaten Sumenep formasi tahun anggaran 2024.
Informasi kelulusan tersebut tertuang dalam surat Panitia Seleksi Instansi ASN Pemkab Sumenep Nomor 800.1.2.3/794/204.4/2025 tertanggal 29 Juni 2025.
Peserta dengan kode R4/L dan R5/L dinyatakan lulus. Sementara, peserta berkode R3b, R4, R5, dan TH tidak lulus seleksi.
Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti pembekalan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada Kamis, 3 Juli 2025 di Kantor BKPSDM Sumenep.
Mereka diminta mengenakan kemeja putih, bawahan hitam, sepatu hitam, serta membawa KTP dan laptop (opsional).
Dokumen wajib yang harus diunggah antara lain pasfoto, ijazah, transkrip nilai, SKCK, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, peserta diminta membuat surat pernyataan tidak mengajukan pindah serta surat bebas narkoba dari dokter yang berwenang.
Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, menekankan pentingnya kelengkapan dokumen untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK.
“Kelulusan ini bukan akhir, peserta wajib melengkapi dokumen sesuai jadwal agar proses pengangkatan tidak terhambat,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Ia juga menegaskan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan harus diikuti secara tertib dan sesuai prosedur.
“Semua informasi resmi hanya melalui situs sscasn.bkn.go.id dan bkpsdm.sumenepkab.go.id,” pungkasnya. ***












