SUMENEP, Tareka.id — Seorang pengusaha rokok berinisial YD, warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diduga menjalankan praktik ilegal perdagangan pita cukai.
YD yang dikenal sebagai Sultan ABJ itu disebut-sebut mengendalikan 11 perusahaan rokok (PR). Namun, hanya dua di antaranya yang benar-benar melakukan produksi rokok secara nyata.
Aktivis ALARM Sumenep, Andriyadi menyebut, perusahaan lainnya yang dikendalikan YD diduga hanya memanfaatkan izin untuk mengakses pita cukai, lalu menjualnya demi keuntungan pribadi.
Modus tersebut dinilai merugikan negara dan mematikan industri rokok lokal yang taat aturan. Warga sekitar pun mulai resah dengan aktivitas YD.
“Dia beternak izin pabrik, tapi yang aktif hanya dua. Sisanya untuk jual-beli pita cukai,” katanya pada media ini. Sabtu (14/05/2025).
Praktik ini dikhawatirkan merusak tatanan industri rokok dan mengancam kredibilitas pengawasan pemerintah dan bea cukai terhadap pita cukai resmi.
Oleh sebab itu, Andriyadi, mendesak aparat hukum dan Bea Cukai Madura agar segera menyelidiki dugaan tersebut secara terbuka dan profesional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan ekonomi yang sistematis. Negara dirugikan miliaran,” tegas Andriyadi.
Menurutnya, praktik YD merupakan bentuk penyalahgunaan izin industri demi kepentingan pribadi dengan merusak tata niaga pita cukai.
Selain itu, Andriyadi juga meminta Pemkab Sumenep tidak tutup mata terhadap pelanggaran tersebut demi menjaga integritas daerah.
“Kalau dibiarkan, pengusaha-pengusaha taat hukum bisa gulung tikar. Harus ada tindakan nyata dari penegak hukum,” tegasnya lagi.
Sementara itu, YD saat dihubungi tim media ini melalui aplikasi WhatsApp-nya membantah terkait dugaan ternak pita cukai dengan mengendalikan 11 PR.
“Kabar saya (mengelola, red) 13 pabrik itu tidak benar. Karena saya cuma punya pabrik 2 dan yang diu semua produksi, “ katanya dalam pesan WA-nya. Sabtu (14/05/2025).
Bahkan YD menambahkan bahwa pabrik miliknya justru aktif mempekerjakan masyarakat sekitar yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pabrik saya bekerja setiap hari. Warga sekitar saya rekrut agar bisa punya penghasilan. Hanya dua pabrik, tidak lebih,” imbuhnya menegaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Diketahui salahsatu diantara PR yang diduga dikendalikan YD Diantaranya : PR Air Bening Jaya, PR Sumber Bahagia Tobacco, PR Gudang Cengkeh 99, PR Nasikurrahman, PR Sentol Jaya Mandiri, PR Supernova Jaya. (*)












