Kasus Pelabuhan TUKS Kalianget Mandek, BRIGADE 571 Curiga Polresta Sumenep “Masuk Angin”

Tim BPN
Tim BPN dan Polresta Sumenep Saat Melakukan Pengecekan Pelabuhan TUKS yang Diduga Bermasalah. Dok. Tereka.id

SUMENEP, Tareka.id – Penanganan dugaan pelanggaran perizinan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Desa Kalianget Timur kembali menjadi sorotan BRIGADE 571 Sumenep.

Kasus itu dilaporkan melalui Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) kepada Kapolres Sumenep sejak 18 April 2021.

Selama penyelidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, lima pengelola TUKS, BPN, DPMPTSP, serta instansi lain yang berkaitan.

Pelapor, BRIGADE 571 bersama Pokmaswas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Kalianget yang dipimpin Sarkawi, juga menerima sebelas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Berdasarkan SP2HP, penyidik menggelar perkara pada 14 November 2024 dan menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana.

Baca Juga :  UNIBA Madura Komitmen Ciptakan Lingkungan Kampus Berintegritas dan Transparan

Hasil gelar perkara itu kemudian menjadi dasar peningkatan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui Laporan Polisi (LP).

Sebelumnya, Sarkawi mengadukan lambannya penanganan perkara kepada Ombudsman RI dan Irwasda Polda Jawa Timur pada 18 Maret 2024.

Pengaduan tersebut mendapat respons, termasuk klarifikasi Irwasda Polda Jatim kepada Polres Sumenep terkait perkembangan penanganan perkara.

Dalam penjelasannya, penyidik menyebut perpindahan personel menjadi salah satu kendala yang memperlambat proses penyelidikan.

BRIGADE 571 menilai sebagian besar pelabuhan TUKS yang dilaporkan belum mengantongi izin sesuai ketentuan.

Disebutkan, hanya TUKS milik PT Asia Madura yang telah memperoleh izin, dengan penggunaan terbatas untuk pengangkutan garam.

Baca Juga :  Sumenep Langganan Banjir, Warga: Lapor ke Bupati atau ke Mana?

Sementara pelabuhan lainnya disebut belum memiliki izin operasional maupun perizinan pendukung sebagaimana dipersyaratkan.

Menurut informasi yang diterima pelapor, penyidik masih menunggu jadwal gelar perkara tahap kedua.

Pesan tersebut disampaikan Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep melalui komunikasi WhatsApp pada Kamis (23/7/2026), agar pelapor bersabar menunggu proses.

“Mohon waktu, sabar, kami menunggu jadwal gelar bapak, ” tulis Kanit Pidsus, Okta Afriadiyanto dalam pesan WhatsApp-nya. Kamis (23/7/2026)

Sementara itu, Ketua BRIGADE 571 Sumenep, Sarkawi, mempertanyakan lambannya perkembangan kasus yang telah berjalan lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Pengakuan Terbuka Kasus Maling Sapi di Persidangan, Pelaku Utama Justru Hilang

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat menilai penanganannya terus diulur-ulur, ” kata Sarkawi pada media ini. Kamis (23/7/2026).

“Jika hingga akhir bulan belum ada perkembangan, kami akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolda Jawa Timur dan Propam Polda Jatim sesuai rekomendasi DPP BRIGADE 571,” timpal Sarkawi menegaskan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Sumenep mengenai jadwal gelar perkara lanjutan maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *