SUMENEP, Tareka.id – Pelapor kasus pencurian atau maling sapi di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, mengaku kecewa. Dua terduga pelaku utama justru tidak muncul dalam proses persidangan.
M. Jufri menyampaikan kekecewaannya saat ditemui di kediamannya, Minggu malam (05/04/2026). Ia menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, kejanggalan mulai terlihat saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Sumenep. Dua terduga pelaku utama berinisial A dan S tidak hadir sebagai terdakwa.
“Saya kaget waktu sidang pertama terduga pelaku A dan S tidak ada di persidangan. Malah yang disidang sebagai terdakwa adalah R dan SP yang sebelumnya dijadikan saksi,” katanya.
Dalam persidangan, lanjut Jufri, terdakwa SP justru mengakui melakukan pencurian bersama A dan S. Pengakuan itu memperkuat dugaan keterlibatan pelaku utama.
“Waktu persidangan SP mengakui bahwa dia bersama A yang mencuri tiga sapinya, bahkan dia mengaku mendapat uang tebusan,” ungkapnya menirukan pernyataan di sidang.
Pak Jufri juga mengatakan bahwa terdakwa R mengakui keterlibatannya. Namun, R mengaku tidak mendapatkan bagian dari hasil pencurian sapi tersebut.
“Sementara R juga mengaku bahwa dirinya juga terlibat dalam aksi pencurian itu namun dia mengaku tidak mendapat bagian dari hasil curian sapi itu,” imbuhnya.
Kejanggalan lain muncul saat putusan terhadap R. Jufri mengaku tidak menerima panggilan untuk menghadiri sidang putusan tersebut.
“Tidak ada panggilan terakhir (sidang putusan, red) kepada pelapor. Kami tahu dari anaknya terduga R, bahwa R sudah diputuskan dan ditetapkan 1,3 tahun penjara,” ujar seorang tokoh desa yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Upaya konfirmasi masih belum membuahkan hasil.
“Maaf mas lagi Anev kamtibmas pimpinan wakapolri,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi tim media ini. (*)












