Perlindungan Keris Hingga Pendidikan! Pemkab Sumenep Gerak Cepat Bahas Raperda

Hizbul Wathan
Hizbul Wathan, Kabag Hukum Pemkab Sumenep. (Foto: Tareka.id)

SUMENEP, Tareka.id – Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, gerak cepat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Sumenep.

Tiga Raperda tersebut mencakup Penyertaan Modal kepada PT Wira Usaha Sumekar, Perlindungan Keris, serta Pendidikan Wawasan Kebangsaan sebagai inisiatif DPRD.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendampingi Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam pembahasan Raperda tersebut.

Baca Juga :  HUT Ke-8 SMSI Sumenep: Kolaborasi Media dan Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

Kami siap mendampingi Bapak Bupati hingga Raperda ini mendapatkan nomor registrasi Perda dari Pemprov Jatim,” ujarnya, Selasa (18/03/2025).

Menurut Wathan panggilan akrabnya menyampaikan, saat ini DPRD Sumenep telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terkait Raperda LKPJ dan dua Raperda usulan eksekutif serta satu usulan DPRD.

Baca Juga :  Musrenbang 2025, Pemkab Sumenep Susun RKPD 2026 dan RPJMD 2025-2029

Tahapannya meliputi penyampaian nota penjelasan pemrakarsa Raperda, pandangan umum fraksi, serta tanggapan dan jawaban Bupati,” jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, akan ada jawaban Fraksi-Fraksi terhadap pendapat Bupati sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

Nantinya, setelah pembahasan selesai, Raperda akan diajukan ke Gubernur untuk fasilitasi,” tambahnya.

Jika sudah difasilitasi, sambung Wathan, Pemkab akan melakukan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi, lalu disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati.

Baca Juga :  Dinilai Tak Layak Beroperasi, Warga Sapudi Desak Pemkab Sumenep Ganti Kapal Feri

Setelah disetujui bersama, Raperda diajukan untuk memperoleh nomor registrasi Perda dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *