SUMENEP, Tareka.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Anugerah Pajak Daerah 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak, pelaku usaha, dan pemerintah desa yang berkontribusi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Jumat, 31 Oktober 2025.
Acara ini bertepatan dengan Hari Jadi Sumenep ke-756 bertema “Ngopene Songennep”, yang mengusung semangat memperkuat sinergi pembangunan mandiri dan berkelanjutan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, Plt Sekda, dan Kepala Bapenda Faruk Hanafi di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, menegaskan Anugerah Pajak Daerah bukan sekadar seremoni, melainkan penghargaan nyata bagi pelaku ekonomi yang taat dan konsisten mendukung pendapatan daerah.
“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah investasi untuk rakyat. Pajak memungkinkan pemerintah meningkatkan layanan publik dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Faruk, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia menambahkan, penghargaan ini diharapkan memperkuat kepatuhan pajak di semua sektor tanpa terkecuali.
“Kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab, tetapi juga bentuk kontribusi nyata warga untuk memajukan daerahnya,” tegasnya.
Menurut Faruk, penguatan kesadaran pajak menjadi langkah strategis dalam memperkuat pondasi pembangunan berkelanjutan di Sumenep.
Kepala Bidang P2D Bapenda Sumenep, Akhmad Sugiharto, mengatakan penghargaan tahun ini menyoroti tiga aspek utama: konsistensi pembayaran, inovasi usaha, dan peran aktif pemerintah desa.
“Kami menilai wajib pajak yang konsisten, pelaku usaha yang kreatif, dan pemerintah desa yang aktif menggerakkan warganya,” ujarnya.
Sugiharto menambahkan, pendekatan Bapenda tidak hanya administratif, melainkan juga edukatif agar kesadaran pajak tumbuh dari masyarakat.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, kami optimistis Sumenep akan semakin mandiri dan kompetitif,” katanya.
Berikut daftar penerima Anugerah Pajak Daerah 2025:
-
Kategori PBJT Perhotelan: Hotel De Baghraf, Hotel Kaberaz, Hotel Azmi.
-
Kategori BPHTB: Dr. Naghfir, Verra Eka Puji Iskandar, RB Moh. Farid Zahidm.
-
Kategori PBJT Makanan-Minuman: Amanish Resto, Melita Kitchen, Point Coffee.
-
Kategori Desa Pelunasan PBB-P2 Tercepat: Desa Tambaagung Tengah, Desa Alas Malang, Desa Kambingan Barat.
-
Kategori Pembayaran PBB-P2 Terbesar: PT Garam (Persero).












