SUMENEP, Tareka.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024 yang dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Hakim MK, Asrul Sani, menyatakan bahwa gugatan pasangan Fikri-Unais tidak dapat diterima karena melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
Komisioner KPU Sumenep, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan MK terkait sengketa Pilkada Sumenep 2024.
“Majelis hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu. Itu keputusan sah secara hukum,” katanya melalui WhatsApp. Rabu (5/02/2025).
Lebih lanjut, Aziz panggilan akrabnya menegaskan, bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi. Jika ada keberatan, mekanisme hukum telah mengatur prosedur penyelesaiannya.
“Semua proses telah kami laksanakan sesuai aturan, mulai dari pengawasan Bawaslu hingga persidangan di MK. Kami juga menghadapi tantangan di wilayah kepulauan terkait kendala sinyal,” jelasnya.
Menurutnya, KPU Sumenep kini fokus pada penetapan hasil Pilkada serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
Aziz juga berharap keputusan MK ini mengakhiri sengketa Pilkada dan mengajak semua pihak bersatu demi kemajuan Sumenep.
“Kami ingin semuanya kembali normal tanpa kekecewaan berkepanjangan. Demokrasi tidak bisa berjalan jika kita tidak menerima hasil yang ditetapkan secara hukum,” tegasnya.
Aziz juga mengimbau masyarakat untuk kembali beraktivitas seperti biasa dan menjaga persatuan.
“Seluruh proses telah sesuai prosedur. Kami berharap masyarakat tetap rukun dan damai pasca Pilkada,” pungkasnya.