SUMENEP, Tareka.id — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, meluncurkan platform SIPBRO (Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Online).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, mengatakan SIPBRO menjawab hambatan lama dalam penyusunan regulasi yang kerap terkendala koordinasi dan arsip fisik.
“Dulu OPD harus berkirim dokumen manual berupa kertas. Prosesnya lama dan rawan miskomunikasi. Sekarang cukup melalui SIPBRO, semua terintegrasi,” ujarnya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Menurut Wathan panggilan karibnya, SIPBRO hadir dengan sistem digital terstruktur. Seluruh tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, kini dapat dilakukan secara daring.
“Proses pembuatan regulasi, koordinasi, dan pengarsipan menjadi jauh lebih tertata. Setiap revisi bisa dilacak historis, sehingga lebih cepat dan mudah,” katanya.
Ia menambahkan, SIPBRO memiliki antarmuka sederhana dan intuitif. “Pegawai cukup masuk dengan akun terdaftar, lalu mengakses seluruh fitur sesuai kewenangannya,” paparnya.
“Dari unggah draf rancangan hingga revisi beserta koreksi berlangsung real time. Ini mempercepat pekerjaan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wathan mengatakan, SIPBRO kini tersedia dalam versi mobile dan website. Pegawai tetap bisa terhubung dan berkoordinasi lintas unit meski berada di luar kantor.
“SIPBRO bukan sekadar aplikasi, melainkan langkah strategis menuju birokrasi pemerintahan yang lebih gesit dan adaptif,” pungkasnya. ***












