Modus Peternak Pita Cukai di Balik Rokok Legal, Siapa Lindungi YD?

Pita Cukai
Salah Satu Pabrik Rokok (PR) Milik Oknum Pengusaha Berinisial YD yang Diklaim Produksi Rokok Resmi dan Legal. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, Tareka.id – Seorang oknum pengusaha rokok berinisial YD diduga kuat melakukan praktik peternak pita cukai ilegal secara sistematis dan tersembunyi.

YD dikenal sebagai pemilik banyak pabrik rokok (PR) di Kabupaten Sumenep, namun sebagian besar PR tersebut diduga hanya dijadikan sarang distribusi pita cukai.

Modus YD yakni menyembunyikan praktik ilegalnya di balik satu-dua PR yang diakuinya sebagai perusahaan legal dan berproduksi resmi.

Dugaan makin kuat setelah ditemukan beberapa PR milik YD tak menunjukkan aktivitas produksi, tapi tetap menebus pita cukai.

Lebih parahnya, YD juga diduga tidak pernah membayar pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab sebagai pengusaha rokok aktif.

Aktivis ALARM Sumenep, Andriyadi, mengecam keras dugaan praktik gelap tersebut dan menyebut YD sebagai simbol kebal hukum di Madura.

Baca Juga :  KPU Sumenep Gelar Rapat Pleno Terbuka Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

YD itu dikenal sebagai Sultan ABJ, semua seolah tak bisa menyentuhnya meski dugaan pelanggarannya sangat terang,” kata Andriyadi. Selasa (17/06/2025).

Oleh karena itu, Ia berharap aparat penegak hukum tidak tunduk pada kekuatan modal dan segera menindak YD sesuai aturan yang berlaku.

Kalau dibiarkan, ini akan preseden buruk. Negara kalah oleh mafia cukai,” ujarnya lantang.

Apalagi menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim persaingan dalam industri rokok nasional.

Kami akan segera melaporkan YD ke Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bahkan ke KPK,” tegasnya.

Bahkan Andriyadi meminta aparat penegak hukum tidak tunduk pada kekuatan modal dan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Bisnis Gelap Pita Cukai, SMSI Sumenep Adukan YD ke Bea Cukai Madura

Ia menegaskan, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal yang disebut antara lain Pasal 2 ayat (1) tentang kerugian negara, Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 12 huruf e dan i tentang gratifikasi dan kelalaian penegakan hukum.

Siapapun di belakang YD, ALARM tidak akan gentar. Kami akan terus membongkar hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat,” tegasnya.

Sementara itu, YD membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan hanya memiliki dua pabrik rokok, keduanya beroperasi secara legal dan mempekerjakan warga sekitar.

Saya cuma punya dua pabrik. Semuanya produksi. Silakan cek ke gudang,” ujar YD saat dikonfirmasi media ini.

Baca Juga :  KPU Sumenep Raih Penghargaan Nasional dalam Pengelolaan Pilkada Serentak 2024

Ia juga menepis tuduhan memiliki 11 hingga 13 pabrik. YD menyebut berita yang beredar tidak benar dan hanya menyudutkan dirinya.

Yang kerja di situ juga banyak warga tak punya pekerjaan. Kami kerja resmi, tidak pernah melanggar aturan. Pabrik saya jalan terus tiap hari,” ungkapnya.

Tak hanya itu, YD mengklaim bahwa hanya pabrik miliknya yang bagus dan produksi tiap hari sementara ratusan pabrik lainnya dituding hanya jual pita.

Bukannya saya mau ngaku bagus cuman pabrik saya yang biasa kerja tiap hari. Kalau iri masalah bisnis saingin mas buat rokok yang benar. Jual rokok bukan jual pita, ” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *