Rektor UNIBA Diduga Nikah Diam-Diam, Sanksi Pemecatan Menanti

Rektor UNIBA Madura
Rektor UNIBA Madura, Rachmat Hidayat. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, Tareka.id – Rektor Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Rachmat Hidayat, diduga menikah diam-diam. Akibatnya, ia terancam diberhentikan tidak hormat.

Dugaan ini mencuat setelah Rektor UNIBA Madura diduga nikah seri dengan dua orang perempuan, yakni satu diduga juga dosen di UNIBA Madura, perempuan satunya profesinya masih belum jelas.

Akibatnya, kasus ini kini menjadi perhatian serius sejumlah pihak, termasuk yayasan, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa hingga viral di media massa dan medsos.

Diketahui, ternyata Rektor UNIBA Madura, Rachmat Hidayat ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor induk kepegawaian : 19740619.201808.1.010. Dimana seorang abdi negara dilarang kawin atau nikah tanpa izin pejabat berwenang.

Oleh karenanya, salah satu praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBLBH-FORpKOT), Herman Wahyudi, dengan tegas mengatakan bahwa Rektor UNIBA Madura sebagai ASN, termasuk pejabat kampus, dilarang menikah diam-diam atau lebih dari satu istri.

Baca Juga :  Diduga Kaya Mendadak, Aktivis ALARM Sumenep Minta KPK Periksa Kekayaan YD

“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983, ASN wajib mendapat izin pejabat berwenang jika ingin menikah lagi. Pelanggaran bisa berujung pemecatan,” katanya sebagaimana dikutip dari KanalNews.id. Rabu (12/03/2025).

Lebih lanjut, Herman panggilan akrabnya menjelaskan, aturan itu dibuat untuk mencegah konflik kepentingan dan masalah etika di lingkungan ASN. Kasus Rachmat perlu diproses sesuai aturan.

Selain aturan ASN, sambung Herman, Rektor UNIBA Madura juga bisa dikena UU Perkawinan No mor 1 tahun 1974 bahwa mengatur sanksi bagi yang menikah diam-diam atau berpoligami tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri sahnya.

“Pasal 279 KUHP bisa dikenakan bagi yang menikah lebih dari satu tanpa izin. Hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Herman.

Baca Juga :  Ketua KPU Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi di Bulan Ramadan

“Selain itu, Rektor UNIBA Madura juga dapat dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) mengatur bahwa pelaku perzinaan yang sudah terikat perkawinan yang sah dapat diancam dengan pidana penjara, ” imbuhnya menegaskan.

Untuk diketahui, Kasus skandal Rektor UNIBA Madura pasalnya sudah didengar pihak yayasan, bahkan kini dikabarkan dalam proses investigasi internal. Jika terbukti melanggar aturan, Rektor Rachmat Hidayat bisa diberhentikan secara tidak hormat oleh pejabat berwenang dan pihak yayasan.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rektor UNIBA Madura masih teguh dengan pendiriannya, bahwa dirinya tidak pernah merasa nikah siri dengan perempuan lain.

“Siapa yang bilang begitu? Ada buktinya saya menyalahgunakan wewenang? Jangan menuduh tanpa dasar. Sejak kapan rektor punya kewenangan mengangkat dosen? Saya mau punya hubungan dengan siapa saja, apakah ada yang salah?” ujar Rektor Rachmad melalui pesan WhatsApp. Sabtu (01/03/2025).

Baca Juga :  Kades Kangayan Diduga Gelapkan Dana Desa, Dua Proyek Jalan Raib

Hal senada juga disampaikan oleh Dosen berinisial UM yang diduga jadi selingkuhan sang Rektor, ia juga dengan tegas menepis isu tak sedap tentang dirinya yang diduga jadi istri simpanan sang Rektor.

“Itu tidak benar. Semua ini hanya fitnah,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui akun WhatsAppnya. Sabtu (01/03/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UNIBA Madura belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan skandal besar Rektor Rachmat Hidayat. Namun dalam waktu dekat tim media ini akan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yayasan terkait kasus tersebut.

Disisi lain, Kasus ini menjadi peringatan bagi ASN dan pejabat publik agar mematuhi aturan perkawinan. Integritas dan kepatuhan hukum menjadi hal utama dalam dunia akademik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *