MK Tolak Gugatan, KPU Sumenep Siap Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

Ketua KPU Sumenep
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi Saat Ditemui di Kantornya. (Dok. Tareka)

SUMENEP, Tareka.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, segera menetapkan hasil Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01).

Gugatan tersebut ditolak karena diajukan melewati batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 tidak bisa diproses lebih lanjut karena melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga :  KPU Sumenep Evaluasi Pilkada 2024: Transparan, Profesional, dan Demokratis

“Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 dari Paslon 01. Sebab Gugatan ini melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga dinyatakan kedaluwarsa dan tidak dapat diproses,” ujar Suhartoyo, Rabu (05/02/2025) malam.

Menurutnya, Paslon 01 mengajukan gugatan untuk membatalkan Keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada pada 25 Desember 2024.

Mereka juga menuntut diskualifikasi Paslon 02, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta meminta MK menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang.

Baca Juga :  Pilkada Sumenep Resmi Dimenangkan Fauzi-Imam, KPU Serahkan SK Kemenangan ke DPRD

Jika tuntutan utama ditolak, mereka mengusulkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan Fauzi-Hasyim.

Menanggapi putusan MK, Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menyatakan pihaknya segera melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada 2024.

“Insya Allah benar, putusan sudah disampaikan dalam sidang. Kami menunggu surat resmi MK sebelum menetapkan pemenang,” ujarnya. Kamis (06/02/2025).

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Hukum KPU Sumenep, Farid, yang hadir sebagai prinsipal termohon dalam sidang MK, memastikan sengketa Pilkada telah berakhir.

Baca Juga :  Kades Kangayan Diduga Gelapkan Dana Desa, Dua Proyek Jalan Raib

“Alhamdulillah, perselisihan hasil pemilihan di Sumenep berhenti di tahap dismissal. Selanjutnya, kami akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya pada media ini.

Farid menambahkan, KPU masih menyelesaikan beberapa proses administratif di MK sebelum mengumumkan jadwal penetapan.

Keputusan MK ini menjadi dasar KPU Sumenep untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2024.

Penetapan pemenang semula dijadwalkan 9 Januari 2025, tetapi diundur hingga Maret 2025 sambil menunggu salinan resmi putusan MK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *