Pilkada Sumenep Resmi Dimenangkan Fauzi-Imam, KPU Serahkan SK Kemenangan ke DPRD

Penyerahan SK Kemenangan
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, Didampingi Komisioner KPU Lainnya Menyerahkan SK Hasil Pilkada Serentak 2024 Kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. (Dok: ist - Tareka.id)

SUMENEP, Tareka.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan hasil Pilkada 2024 kepada DPRD Sumenep. Acara berlangsung di ruang pertemuan lantai 2 Hotel El-Malik, Jumat (7/2/2025).

SK tersebut menetapkan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim (Faham) sebagai pemenang. Penyerahan dilakukan Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin.

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep Edy Rasiyadi, jajaran KPU, Bawaslu, tokoh agama, serta unsur Forkopimda. Keputusan itu tertuang dalam SK KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2024.

Baca Juga :  Seret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Azam Khan Bongkar Ketimpangan Hukum di Indonesia

Pada kesempatan itu Sekdakab Sumenep, Edy Rasiyadi mengapresiasi penyelenggaraan Pilkada 2024 yang berlangsung jujur dan damai.

Alhamdulillah, pesta demokrasi berjalan lancar. Ini menjadi komitmen bersama dalam menjalankan roda demokrasi di Sumenep ini,” katanya saat memberikan sambutan. Jumat (07/02/2025).

Lebih lanjut, Edy panggilan akrabnya berharap bupati dan wakil bupati terpilih membawa Sumenep lebih maju. “Mari kita dukung pemerintahan demi masyarakat yang lebih sejahtera,” ajaknya.

Baca Juga :  Menuju Indonesia Emas, Kabag Hukum Sumenep Dukung Pendirian Koperasi Merah Putih

Diketahui, Fauzi–Imam menang setelah KPU menggelar pleno terbuka, Kamis (6/2/2025), di Padepokan KPU Sumenep. Mereka meraih 379.858 suara atau 60,35 persen suara sah.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menegaskan penetapan ini sesuai SK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Dengan ini kami mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 2, Achmad Fauzi – Imam Hasyim, sah sebagai pemenang Pilkada Sumenep 2024,” katanya dalam sambutan, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  SIPBRO, Inovasi Digital Baru Pemkab Sumenep Percepat Bikin Regulasi

Menurutnya, Pleno digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada. Penetapan pemenang dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK terbit.

Setelah penetapan, sambung Syamsi panggilan karibnya, KPU menyerahkan SK ke DPRD Sumenep guna mengusulkan proses pelantikan. “SK ini akan diteruskan ke DPRD untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *