KPU Sumenep Gelar Rapat Pleno Terbuka Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024

Pleno Terbuka
SEREMONIAL: KPU Sumenep Saat Menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024. (Dok. Ist - Tareka)

SUMENEP, Tareka.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Kamis malam, 06 Februari 2025.

Rapat berlangsung di Aula KPU Sumenep itu dihadiri Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi, komisioner KPU, Bawaslu, TNI-Polri, partai politik, serta wartawan.

Baca Juga :  Pilkada Sumenep Resmi Dimenangkan Fauzi-Imam, KPU Serahkan SK Kemenangan ke DPRD

Pasangan nomor urut 02, Fauzi-Imam, mengikuti pleno secara daring, sementara pasangan nomor urut 01, Ali Fikri-Unais, tidak tampak hadir.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menyatakan rapat pleno ini adalah tahap akhir Pilkada setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan paslon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK, baik diterima maupun ditolak,” ujarnya saat memberikan sambutan. Kamis (06/02/2025) malam.

Baca Juga :  Pengabdian, Berbagi Ilmu dan Aksi Sosial, Cara UNIBA Madura Meriahkan Ramadhan 1446 H

KPU Sumenep menerima salinan putusan MK pada 5 Februari pukul 23.00 dan tetap menetapkan pemenang sesuai jadwal yang ditentukan.

“Meskipun putusan MK baru diterima malam hari, tetap dihitung hari pertama, sehingga penetapan dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Syamsi panggilan akrabnya berharap seluruh proses berjalan lancar. KPU akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada paslon terpilih dan DPRD Sumenep pada 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Momentum HPN 2025, KPU Sumenep Apresiasi Peran Pers dalam Mengawal Demokrasi

Penyerahan SK akan dilakukan besok. Kami berharap semua tahapan berjalan baik. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *