SUMENEP, Tareka.id – Penyidik Polres Sumenep menggelar konfrontasi antara pelapor, terlapor, dan saksi dalam kasus dugaan penipuan di BRI Cabang Sumenep, Madura.
Kasus ini dilaporkan oleh Merry pada 23 Desember 2024 dengan nomor laporan LPM/316.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/Polres Sumenep.
Kuasa Hukum Pelapor, Alim menyampaikan, Polisi menghadirkan semua pihak untuk mengungkap fakta secara jelas.
“Kami apresiasi langkah kepolisian menggelar konfrontasi ini. Artinya, tujuan kami sama, yaitu mencari kejelasan,” kata Alim, kuasa hukum Merry, Kamis (27/2/2025).
Alim berharap kepolisian segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Menurutnya, konfrontasi menjadi langkah penting agar kasus ini tidak menimbulkan opini buruk di masyarakat.
“Ketika semua saksi, terlapor, dan pelapor sudah dimintai keterangan, selayaknya kasus ini naik ke penyidikan,” ujarnya.
Konfrontasi yang digelar pada Rabu (26/2/2025) berlangsung selama lima jam. Ditemukan perbedaan pendapat mengenai uang gagal lelang Rp50 juta yang disetorkan pelapor ke teller melalui kuasa hukumnya.
Menurut menurut Alim, oknum BRI justru mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut. Hal ini memunculkan perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak bank.
“Kami mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Sumenep yang menjembatani pelapor dan terlapor. Dari konfrontasi ini, keterangan masing-masing pihak menjadi lebih jelas,” tambah Alim.
Sementara itu, Merry selaku Pelapor sekaligus korban dugaan penipuan di BRI Sumenep itu berharap polisi memproses kasus ini dengan adil. Mereka menyerahkan seluruh hasil konfrontasi kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Kami yakin polisi, khususnya Satreskrim Polres Sumenep, tidak akan berpihak ke salah satu pihak mana pun,” harapnya.
Untuk diketahui, Kini penyidik Unit Idik II Satreskrim Polres Sumenep tengah menganalisis hasil konfrontasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan kasus ini.












