SUMENEP, Tareka.id — Pemkab Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang diteken Bupati Achmad Fauzi pada 30 Juni 2025.
Penghapusan berlaku bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan sejak keputusan diterbitkan hingga 31 Desember 2025.
Penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP milik Bapenda Sumenep.
Langkah ini untuk menangani piutang PBB-P2 dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Kebijakan ini juga menindaklanjuti Pasal 280 ayat (1) Perbup Sumenep Nomor 59 Tahun 2024.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyebut kebijakan ini sebagai wujud kepedulian dan insentif fiskal kepada masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemerintah memikirkan hal yang menjadi tanggung jawab masyarakat,” ujarnya, Rabu (09/07/2025).
“Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dari pemerintah,” imbuh Bupati dua periode itu.
Ia berharap masyarakat makin sadar dan taat pajak demi pembangunan daerah. “Pajak dari masyarakat benar-benar dibutuhkan oleh negara,” tegasnya.
Ia menekankan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya kembali ke rakyat.
“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,” ajak suami Nia Kurnia itu.
Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi melalui Kabid Pendapatan, Akh Sugiharto, turut mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan ini.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” harapnya. ***












