SUMENEP, Tareka.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menetapkan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025, yang dibacakan Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis (6/2/2025) malam.
Pasangan nomor urut 02 itu meraih 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah, unggul dari kandidat lain.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menegaskan rapat pleno ini adalah forum resmi pengesahan hasil Pilkada Sumenep 2024.
“Agenda malam ini adalah Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024,” ujarnya. Kamis (6/2/2025) malam.
Lebih lanjut, Syamsi panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa Keputusan itu berlaku sejak 6 Februari 2025 dan diumumkan secara resmi pada pukul 21.20 WIB.
Sebagai tindak lanjut, sambung Syamsi, KPU Sumenep akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan berita acara hasil pleno pada Jumat (7/2/2025) pukul 13.00 WIB.
“Acara ini berlangsung di Hotel El-Malik Sumenep, dihadiri pasangan calon terpilih, perwakilan partai politik, serta unsur terkait lainnya,” pungkasnya.